Tuesday, December 11, 2018

RSUD Dr. M. Ashari Pemalang


RSUD Dr. M. Ashari berlokasi awal di Jalan Ketandan 12 Pemalang dengan nama RSU Pemalang, merupakan RSU kelas “D” dengan 76 tempat tidur sampai dengan tahun 1982. Tahun 1979 / 1980 Pemda mendirikan Rumah Sakit baru di Jl. Gatot Subroto Bojongbata Pemalang di atas tanah seluas 4,7 Ha.  yang sekarang menjadi lokasi  RSUD Dr. M. Ashari, dengan sumber dana APBD II, APBD I, APBN dan Swadaya dan pada tahun 1982 RSU mulai beroperasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 233/Menkes/S.K/VI/1983 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Rumah Sakit Umum Pemerintah Sebagai Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas B dan C maka pada tahun 1983 Badan RSUD Dr. M. Ashari Pemalang meningkat dari Kelas “D” menjadi Kelas “C”.

DATA RUMAH SAKIT
Status Rumah Sakit
: Badan Layanan Umum Daerah
Nama Rumah Sakit
: RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
Kode Rumah Sakit
: 3327010
Alamat
: Jl. Gatot Subroto No.41 Pemalang 52319
Telp. / Fax.
: (0284) 321614 / (0284) 323664
Website
: rsud.pemalangkab.go.id
E-mail
Kabupaten
: Pemalang
Propinsi
: Jawa Tengah
Kelas/Type
: C
Kapasitas TT
: 390 TT
Luas Tanah dan bangunan
: 46.170 m2
Luas Bangunan
: 17.355 m2

Tugas dan Fungsi RSUD Dr. M. Ashari
Tugas

RSUD Dr. M. Ashari Pemalang sebagai unsur Penunjang Pemerintah Kabupaten Pemalang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan melalui :
  1. Pelaksanaan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan di lingkungan Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Fungsi
Dalam menyelenggarkan tugas pokok tersebut, RSUD Dr. M. Ashari Pemalang mempunyai fungsi:
  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan perumahsakitan;
  2. Memberikan pelayanan perumahsakitan yang meliputi :
Pelayanan Medis;
1 Pelayanan Penunjang Medis;
2 Pelayanan Penunjang Non Medis;
3 Pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
4. Pelayanan Rujukan;
5. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan;
6. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan;
8. Pelaksanaan Administrasi dan Keuangan.

No comments:

Post a Comment